Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

IPW Mendorong Polri Menerima Kembali Bharada Eliezer

Rabu, 15 Februari 2023 | 19:02 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-15T12:02:35Z

 


JAKARTA, KRAKATAUNEWS - Putusan majelis hakim pada terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan yang memutus jauh dibawah tuntutan jaksa 12 tahun adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat dari pada keadilan prosedural. 


Pada kesempatan yang sama, Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso berkomentar melalui WhatsApp kepada media ini. Rabu, (15/02/2023).


"Ini adalah kemenangan suara rakyat. Majelis hakim mengambil posisi berpihak pada Eliezer atau berpihak pada suara rakyat sesuatu langkah yang tidak lazim bukan tanpa alasan," kata Ketua IPW. 


Lanjut memaparkan katanya, majelis hakim pimpinan Wahyu Imam Santoso diduga sedang menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya yaitu Mahkamah Agung untuk menggunakan moment peradilan matinya Brigadir Joshua sebagai moment meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan setelah ambruk dengan kasus suap 2 hakim agung Dimyati dan Gazalba serta beberapa pegawai mahkamah agung dlm kasus suap. 


"Dalam konteks ini maka putusan mati pada Ferdi Sambo (FS) kentara sebagai upaya yang sama secara politis meningkatkan citra peradilan dengan vonis hukuman mati sesuai suara publik padahal dalam kasus Sambo tidak layak Sambo dihukum mati tapi demi memuaskan suara publik FS harus divonis mati," ujarnya.


Sugeng Teguh Santoso juga mendorong Polri untuk menerima kembali Bharada Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan dalam prakteknya akan bisa diterima kembali dalam tugas isntitusi Polri (karena putusan dibawah 2 tahun).


"IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas. Karena itu akan dapat menaikkan citra Polri didepan publik." Pungkasnya.


Sumber : Indonesia Police Watch 


Jurnalis : Noval Verdian

×
Berita Terbaru Update